Siti Fadilah Resmi Tersangka. Dia Terlibat? (BERITA KORUPSI ALKES TERBARU)

Siti Fadilah Resmi Tersangka. Dia Terlibat?

Mantan Menteri Kesehatan ini dituduh terlibat kasus korupsi senilai Rp15 miliar pada 2005.

VIVAnews – Status hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sempat tak jelas dalam dua minggu terakhir. Kepastian akhirnya diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Sutarman, Selasa, 17 April 2012. “Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sutarman saat ditemui di acara Peluncuran Inafis Card di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Aparat menuduh Siti–kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)–terlibat penyelewengan anggaran negara dalam proyek pengadaan alat kesehatan di tahun 2005. Sutarman menjelaskan selaku menteri kesehatan ketika itu, Siti adalah kuasa pengguna anggaran dalam proyek itu dimana diduga terjadi korupsi senilai Rp15 miliar.

Menurut Sutarman, pihaknya sudah menjelaskan penetapan status tersangka ini langsung kepada yang bersangkutan di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. “Beliau datang sendiri dan kami jelaskan apa adanya,” kata Sutarman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Siti Fadilah dengan status tersangka pada 28 Maret 2012 lalu.

Saat diklarifikasi, Siti mengaku kaget dan tak tahu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan bahkan belum mengantongi surat pemberitahuan penetapan tersangka dari kepolisian.

“Seingat saya, saya tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan undang-undang yang sudah ditetapkan, misalkan penunjukan langsung,” kata Siti dalam konperensi pers di kediamannya di Kompleks Perumahan Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa.

Siti mengatakan dia akan mengecek kembali hal-hal yang terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. “Apa sih yang membuat status saya tiba-tiba muncul sebagai tersangka? Padahal saya sudah tujuh kali mondar-mandir di KPK. Saya sudah klarifikasi semuanya,” dia menegaskan.

Siti balik menuding ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menyudutkan dirinya dan menggiring opini dengan kasus ini. “Entah kenapa ada yang menginginkan saya menjadi tersangka,” katanya.

Menurut Siti, dia selama ini sudah bekerja maksimal dan melakukan yang terbaik. Dia malah meminta bantuan jurnalis untuk mengungkap siapa pihak yang dia tuding sengaja menyudutkannya dengan kasus ini. “Makanya saya klarifikasi. Saya tahu dari Anda-anda bahwa saya tersangka. Tersangka, seolah-olah saya bersalah. Jangan orang menjadi tersangka karena opini pers,” kata Siti, berapi-api.

Didampingi pengacaranya, Siti mendatangi Mabes Polri, Selasa, untuk  meminta penjelasan. “Beliau itu seorang menteri yang merupakan pelaku kebijakan. Setiap apapun yang terjadi dalam kementeriannya harus melewati menteri,” kata Sitor Situmorang, pengacara Siti. “Tahun 2005 itu kan banyak proyek. Yang mana proyek yang membuat Ibu jadi tersangka, kami tidak tahu.”

Awal mula

Awal keterkaitan Siti Fadilah dalam kasus ini pertama kali diungkapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Kesehatan Mulya Hasyim dan PPA (Pejabat Pengguna Anggaran) Kementerian Kesehatan Hasnawaty saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 April 2012. Mulya Hasim dan Hasnawaty kini duduk di kursi tersangka.

Mereka ketika itu bersaksi untuk mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma M. Naguib, terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2005. Naguib didakwa karena diduga terlibat dalam penunjukan langsung alat kesehatan untuk kepentingan buffer stock.

Salah satu penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan kapan terakhir Mulya Hasyim dan Hasnawaty diperiksa penyidik Bareskrim dan dalam kapasitas apa. “Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari, sekitar dua pekan lalu,” kata Mulya. Jawaban senada diungkapkan Hasnawaty.

Di KPK

Tak hanya di Mabes Polri, kasus korupsi di tubuh Departemen Kesehatan ini–yang berubah nama jadi Kementerian Kesehatan–juga diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa KPK, 7 Februari lalu, Siti Fadilah mengakui dia diperiksa dalam tujuh kasus korupsi di instansi yang pernah dia pimpin itu. “Saya datang ke sini berkali-kali, kasusnya berbeda-beda. Jadi kira-kira ada tujuh kasus lah,” katanya.

Berikut beberapa kasus di mana Siti dimintai keterangan:

1. Kasus korupsi alat kesehatan penanganan vaksin wabah flu burung tahun 2006, dengan tersangka Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono (sudah vonis).

2. Kasus korupsi alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal tahun 2007, dengan tersangka Syafii Ahmad, mantan Sekjen Depkes (sudah vonis).

3. Kasus penanganan wabah flu burung tahun 2006, dengan tersangka Mulya Hasmi, Sekretaris Direktorat Jenderal Kemenkes.

4. Kasus korupsi alat kesehatan tahun 2007, dengan tersangka Ratna Dewi Umar, eks Direktur Bina Medik Kemenkes.

5. Kasus korupsi alat kesehatan penanganan wabah flu burung di Kemenkes 2007, dengan tersangka Rustam S. Pakaya, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes.

Di luar penyidikan ini, KPK juga membidik kasus-kasus lain yang masih dalam tahap penyelidikan, seperti pengadaan zat-zat kimia. Dalam beberapa kali pemeriksaan, Siti kerap menyatakan kasus Depkes yang dibidik KPK kecil-kecil.

“Persoalan ini sebenarnya kecil dibandingkan persoalan nasional lainnya. Mudah-mudahan KPK tidak terlena dengan yang kecil-kecil ini,” kata dia kepada wartawan, Februari lalu. “Saya harus memberikan konfirmasi dan klarifikasi karena itu memang satu proyek yang dikerjakan eselon dua dan tiga.”

Saat ditanya apakah sebagai menteri dia tidak mengawasi proyek-proyek itu sehingga terjadi banyak penyelewengan, Siti Fadilah menjawab, “Ya, nggak kelihatan. Banyak banget proyeknya, ribuan.” (kd)

Kabareskrim: Siti Fadilah Tersangka

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim, Komjen Sutarman.

VIVAnews – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menyatakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Siti diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005.

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sutarman saat ditemui dalam acara Launching Inafis Card di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 17 April 2012.

Sutarman mengemukakan, peran Siti Fadilah dalam kasus tersebut adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kemudian setelah yang bersangkutan mendatangi Bareskrim Mabes Polri, mereka memberitahu penetapan itu. “Ya beliau datang sendiri untuk kami jelaskan apa adanya,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, Sutarman menyerahkan kepada penyidik. Dia mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi penyidik masih mengumpukan keterangan lainnya. “Nanti perkembangan dari penyidik,” terangnya.

Soal status hukum Siti Fadilah sebelumnya sempat simpang siur. Mabes Polri menyatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu belum menjadi tersangka. Masih saksi.

Sementara, Kejaksaan Agung menegaskan telah menerima dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan bahwa status Siti Fadilah sudah menjadi tersangka. SPDP ini sudah diterima kejaksaan sejak 28 Maret 2012.

Awalnya, status Siti Fadilah ini diungkapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Kesehatan Mulya Hasyim dan PPA Kemenkes Hasnawaty saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 April 2012. Mulya Hasim dan Hasnawaty kini sudah menjadi tersangka.

Mereka bersaksi untuk mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma M Naguib, terdakwa korupsi alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2005. Naguib didakwa karena diduga melakukan penunjukan langsung alat kesehatan untuk kepentingan buffer stock yang menggunakan dana APBN.

Salah satu Penasihat Hukum Terdakwa sempat menanyakan kapan terakhir saksi Mulyahardja dan Hasnawaty diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dalam kapasitas apa.

“Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari, sekitar dua pekan lalu,” sahut Mulya. Jawaban senada juga diungkapkan Hasnawaty. (umi)

Isi Surat Penasihat SBY Jadi Tersangka

Kejaksaan telah membentuk tim jaksa untuk menangani perkara Siti Fadilah Supari.

VIVAnews – Status mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sampai saat ini masih simpang siur. Kepolisian dan Kejaksaan Agung berbeda pandangan soal status anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.

Kejaksaan Agung menegaskan telah menerima dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan bahwa status Siti Fadilah sudah menjadi tersangka. SPDP ini sudah diterima kejaksaan sejak 28 Maret 2012.

“Berdasarkan dokumen yang ada kami terima memang betul yang disampaikan Pak JA (Jaksa Agung) bahwa kami telah menerima SPDP atas nama tersangka Dr. SFS. Nomornya adalah 09,” kata Adi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 16 April 2012.

Adi mengemukakan dengan diterimanya SPDP, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara tersebut. Selain itu, sudah diterbitkan pula surat perintah penunjukkan jaksa untuk mengikuti perkembangan dalam penyidikan perkara itu. “Kami menunjuk lima jaksa ketua timnya Pak Isman Tanu, anggotanya sekitar empat orang,” jelas Adi.

Adi menambahkan Siti tersangkut kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2005. Untuk berkasnya sendiri akan mereka terima setelah tahapan penanganan perkara. “Berkas perkara masih menunggu dari penyidik,” jelasnya.

Berikut salinan SPDP yang ditunjukkan Kejagung kepada wartawan:

Nomor: SPDP/09/III/2012/Tipikor
Perihal: Pemberitahuan dimulainya penyidikan

Pada hari Rabu tanggal 28 maret 2012 telah dimulai penyidikan dugaan pembantuan penyalahguaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 – November 2005. Sebesar Rp15.548.280.000 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.148.638.000 di Kantor Departemen Kesehatan yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP pidana yang diduga dilakukan Tersangka DR. Siti Fadilah Supari Sp. Jp.

(umi)

Pemerintah tunggu pemberitahuan resmi status Siti Fadilah

Jakarta, 18/4 (ANTARA) – Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Polri terkait status anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa.

“Kami masih menunggu dulu karena saya sendiri belum menerima tertulis dari Kapolri atau KPK,” katanya di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Menurut Dipo, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menentukan kebijakan setelah surat atau pemberitahuan resmi dari Polri sudah diterima.

Setelah itu, Dipo Alam dan pihak terkait akan melaksanakan kebijakan tersebut.

“Tentunya setelah nanti `clear` apakah betul jadi tersangka, maka akan diambil satu kebijaksanaan, karena untuk pemeriksaan-pemeriksaan ini beliau (Siti Fadilah) tidak bisa aktif (bekerja),” katanya.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Polisi Sutarman telah menyatakan, Siti Fadilah Supari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa penyakit.

Status itu ditetapkan terkait posisi Siti Fadilah sebagai mantan Menteri Kesehatan.

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih mengumpulkan keterangan dari yang lain,” kata Komjen Sutarman di Jakarta, Selasa (17/4).

Menurut dia, polisi menduga Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dalam perannya sebagai kuasa pengguna anggaran.

Proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa penyakit tahun anggaran 2005 nilainya Rp15,5 miliar dan dilaksanakan dengan sistem penunjukan.

Kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa penyakit tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.

Selain Siti Fadillah, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, MN selaku Direktur Operasional PT I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai subkontraktor.
(F008*M041/A035)

Editor: Ruslan Burhani

Kejagung Bentuk Tim Pantau Korupsi Alat Kesehatan

Edward Panggabean 16/04/2012 21:57

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penunjukan tim Jaksa atau P16 menyusul diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Proyek tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 6,1 miliar lebih [baca: Kejagung Akui Terima SPDP Siti Fadilah].

“Dengan diterimanya SPDP, Jampidsus menunjuk tim jaksa yang menangani perkara ini. Jadi sudah diterbitkan surat perintah penunjukan jaksa guna mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini,” tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) M. Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Senin (16/4).

Dalam surat P.16 No: print-25/P-16/F.3/Ft.1/04/2012, tanggal 9 April 2012 itu Jampidus menunjuk tim Jaksa sebanyak lima orang jaksa yang diketuai Wismantanu.

Adi Toegarisman menambahkan, penunjukan tim jaksa agar pihaknya dapat mengikuti jalannya proses penyidikan terhadap tersangka Siti Fadilah. Dalam kasus dugaan korupsi ini total nilai proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock tahun 2005 adalah sebesar Rp 15,5 miliar lebih.(ADI/ANS)


Kejagung Akui Terima SPDP Siti Fadilah

Edward Panggabean 13/04/2012 15:10

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka mantan Meteri Kesehatan Siti Fadilah Supari atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan anggaran lebih dari Rp 15 miliar di Kemenkes.

“Oh itu. Sudah-sudah lihat, sudah diterima dipidsus (Pidana Khusus),” kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/4).

Namun, sebelumnya pihak Mabes Polri membantah jika Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut.

“Belum (tersangka), kalau dia memenuhi unsur sebagai tersangka maka statusnya akan kita tingkatkan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (12/4).
Kendati demikai polri tidak segan-segan menetapkannya sebagai tersangka jika memang terbukti terlibat.

“Nggak ada urusan. Kalau sudah cukup unsur sebagai tersangka akan kita tetapkan tersangka. Mau di mana pun dia bekerja, nggak ada pengaruhnya untuk kita. Kita profesional saja. Apa yang muncul di persidangan, itu kita jadikan masukan,” ucap Saud.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polri. Hal itu dinyatakan dua mantan bawahan Siti, yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy, dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005, Hasnawaty, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/4).

Keduanya menjadi saksi untuk M Naguib, mantan direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk.

Mulya dan Hasnawaty diperiksa secara bersamaan dalam sidang tersebut. Mulanya, salah satu kuasa hukum terdakwa Naguib menanyakan kapan terakhir Mulya dan Hasnawaty diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Kapan saksi terakhir diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dalam kaitan apa?” katanya.

Mulya yang merupakan salah satu direktur di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta, menjawab, “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari sekitar dua pekan lalu”.

Polri: Status Siti Fadilah Sebagai Saksi

Dia memastikan bahwa dalam SPDP itu, nama Siti Fadilah tidak disebutkan.

Senin, 16 April 2012, 15:02 WIB
Aries Setiawan, Syahrul Ansyari

VIVAnews – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution kembali menegaskan status hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai lebih dari Rp15 miliar.

“Status sementara masih sebagai saksi, kita masih menunggu. Kalau gelar perkara nanti memenuhi unsur kita tingkatkanlah,” kata Saud dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 16 April 2012.

Terkait dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang telah diterima oleh Kejaksaan Agung, Saud mengatakan, SPDP itu adalah untuk empat tersangka dalam kasus itu. Dia memastikan bahwa dalam SPDP itu, nama Siti Fadilah tidak disebutkan.

Saud membantah pihaknya salah komunikasi dengan Kejagung dalam hal ini. Dia menuturkan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka mereka membutuhkan proses dan tahapan-tahapan seperti yang telah diatur dalan undang-undang.

“Kalau dia sebagai tersangka, ya, tersangka, kalau baru sebagai saksi, ya, saksi. Kita mengikuti aturan yang ada dalam menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.

Saud mengingatkan jika dalam kasus ini kepolisian sudah memproses empat tersangka. Dari empat orang itu, dua diantaranya sudah masuk ke persidangan. Dalam persidangan itulah, mereka menyebut nama Siti Fadilah selaku mantan Menkes ketika itu.

“Ini nanti kita lihat kalau memang memenuhi cukup unsur dari saksi menjadi tersangka maka akan kita tingkatkan. Nggak ada masalah. Yang penting kasus ini kita proses,” katanya.

Mantan Kepala Densus 88 ini menyatakan tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini. Dia pun akan transparan kepada publik.

“Inikan belum final BAP kita, nanti di persidangan muncul lagi keterangan lain, nanti kita kembangkan lagi,” ucapnya.

Mengenai status Siti Fadilah ini diungkapkan mantan Kepala Pusat Penaggulangan Bencana Kesehatan Mulya Hasyim dan PPA Kemenkes Hasnawaty saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 April 2012. Mulya Hasim dan Hasnawaty kini sudah menjadi tersangka.

Mereka bersaksi untuk mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma M Naguib, terdakwa korupsi alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2005. Naguib didakwa karena diduga melakukan penunjukan langsung alat kesehatan untuk kepentingan buffer stock yang menggunakan dana APBN.

Salah satu Penasihat Hukum Terdakwa sempat menanyakan kapan terakhir saksi Mulyahardja dan Hasnawaty diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dalam kapasitas apa.

“Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari, sekitar dua pekan lalu,” sahut Mulya. Jawaban senada juga diungkapkan Hasnawaty. (hp).

Mabes Polri Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Alkes

Andri Haryanto – detikNews

Kamis, 12/04/2012 19:51 WIB

Jakarta Mabes Polri sudah menetapkan 4 tersangka terkait kasus alat kesehatan (Alkes) di Kemenkes. Pengadaan alat kesehatan itu dilakukan pada 2005 lalu. Saat itu Menkes dijabat Siti Fadilah Supari.

“Kasus ini sudah ditangani di Bareskrim Polri dengan 4 orang tersangka yaitu doktor MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS Ketua panitia pengadaan, MN direktur operasional PT I yang juga pmenang lelang, MS selaku dirut utama PT Minute sebagai sub kontraktor,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Mabes Polri memastikan berdasarkan hasil penyidikan dalam pelaksanaan proyek itu diduga kuat ada praktek korupsi yakni dengan cara penunjukkan langsung.

“Yang dilaksanakan oleh pusat penanggulangan masalah kesehatan RI dengan metode sistem penunjukan,” jelas Saud.

Namun sayangnya Saud belum bisa memastikan berapa nilai kerugian negara. Dia juga belum bisa menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak.

(ahy/ndr)

Leave a comment