Rangkuman Berita Korupsi Alkes Terkini

Berita Korupsi Alkes Terbaru

Kasus : Korupsi Pengadaan reagen dan consumable penanganan flu burung di Depkes Tahun 2006

Update Berita Terakhir : 28 Maret 2012

Para Pelaku Jabatan Saat ini Jabatan Saat Kasus Terjadi Status
Sutedjo Yuwono Terpidana Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Terpidana
PT Prasasti ??? Rekanan Pemenang Tender Tersangka
Siti Fadillah Supari Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Menteri Kesehatan Saksi
Mulya A Hasyim Plt Direktur Rumah Sakit Haji Pondok Gede, Jakarta Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Tersangka
PT Bersaudara Rekanan Pemenang Tender Rekanan Pemenang Tender Tersangka
Ratna Dewi Umar ??? Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Tersangka
Endang Rahayu Sedyaningsih Menteri Kesehatan Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi Saksi

Sumber Berita Terakhir : Tribunnews.com – Rabu, 28 Maret 2012 02:45 WIB

Mantan Menkes Siti Fadilah Batal Diperiksa KPK

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (kanan) usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011). Siti diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung di Departemen Kesehatan pada 2006, dengan tersangka Direktur Bina Pelayanan Ratna Dewi Umar. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Siti yang sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Reagen dan Consumable flu burung di Departemen Kesehatan pada tahun 2006 mengaku sedang memiliki tugas yang tak dapat ditinggalkan.

“Ada kegiatan atau tugas jadi diundur. Kami sudah Konfirmasi,” ucap Juru bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (27/3/2012) malam.

Karena ketidakhadiran tersebut, KPK, kata Johan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Siti. “Diundur jadi tanggal 29 Maret,” terangnya

Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih. Sayangnya, Endang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran sakit. Endang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi Departemen Kesehatan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung di Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) tahun 2006 ini, KPK juga menetapkan Mulya A Hasyim sebagai tersangka. Mulya merupakan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006.

Keduanya dianggap sebagai pihak bertanggung jawab atas pengadaan alat kesehatan yang angggarannya digelembungkan itu. Ditaksir, negara merugi Rp 52 miiliar akibat pengadaan alkes 2006 ini. Anehnya, hingga saat ini, keduanya belum juga ditahan oleh penyidik.

Siti Fadillah juga pernah dipanggil dalam dugaan korupsi dalam penanggulangan virus flu burung pada tahun 2007.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Tersangka Rustam yang kini menjabat sebagai direktur di RS Kanker Dharmais diduga telah memperkaya diri atau orang lain pada proyek pengadaan alat kesehatan.

Pada proyek tersebut, Rustam bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Rustam ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Artikel Berita Terkait :

Berita Korupsi Alkes Lainnya

Kasus : Korupsi Pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan kejadian luar biasa di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan di Depkes Tahun 2005

Update Berita Terakhir : 1 Maret 2012

Para Pelaku Jabatan Saat ini Jabatan Saat Kasus Terjadi Status
Mulya A Hasyim Plt Direktur Rumah Sakit Haji Pondok Gede, Jakarta Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Terdakwa
Hasnawati ??? Mantan Ketua Panitia Lelang Terdakwa
M Naguib ??? Direktur PemasaranPT Indofarma Terdakwa
PT Mitra Medika ??? Sub Kontraktor Pekerjaan oleh PT Indofarma Saksi

Sumber Berita Terakhir : Kompas.com : Sandro Gatra | Heru Margianto | Kamis, 1 Maret 2012 | 14:28 WIB

Mantan Pejabat Kemenkes Didakwa Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan Mulya A Hasymi didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui penunjukan langsung PT Indo Farma sebagai rekanan proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan kejadian luar biasa 2005. Saat itu, Mulya adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Mulya dengan dakwaan primer yang memuat Pasal 2 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

‘Terdakwa merupakan pengguna anggaran dan pejabat Pembuat Komitmen Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Depkes,” kata jaksa Rudy Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Menurut jaksa, pengadaan bermula saat Mulya menerima surat permohonan pengadaan alat kesehatan dari Rumah Sakit Suryanti Saroso dan RS Haji Aceh Tenggara. Menindaklanjuti surat tersebut, Mulya membentuk panitia penunjukan langsung dengan ketua Hasnawati lalu membuat surat rekomendasi agar Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari, menyetujui penunjukan langsung tersebut. Hasnawati juga menjadi terdakwa kasus ini.

Kemudian, Mulya mengirim surat ke Direktur Pemasaran PT Indofarma M Naguib tentang rincian alat kesehatan yang dibutuhkan dengan spesifikasi total Rp 12,35 miliar. M Naguib yang juga menjadi terdakwa kasus ini lalu menindaklanjuti surat tersebut dengan mengajukan penawaran harga Rp 15,625 miliar, atau lebih tinggi 12,5 hingga 13 persen dari spesifikasi yang diminta Mulya.

Dalam proses pelaksanaannya, diketahui kalau PT Indo Farma menyubkontrakkan pengerjaan proyek ke PT Mitra Medika sehingga Indo Farma mendapat keuntungan. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan, Indo Farma diuntungkan Rp 6,168 miliar, sementara negara dirugikan. ”Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, terdakwa memperkaya Indo Farma Rp 6,168 miliar,” ujar Rudy.

Meskipun didakwa korupsi, Mulya belum ditahan. Alasannya, tenaga Mulya masih diperlukan sebagai Plt Direktur Rumah Sakit Haji Pondok Gede, Jakarta. Adapun Mulya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Korupsi Alkes Lainnya

Kasus : Korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pusat Penanggulangan Krisis di Kemenkes Tahun 2007

Update Berita Terakhir : 28 Maret 2012

Para Pelaku Jabatan Saat ini Jabatan Saat Kasus Terjadi Status
Siti Fadillah Supari Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Menteri Kesehatan Saksi
Cici “Tegal” Artis / Komedian Penyelenggara konser musik religi bernama Orbit Saksi
Rustam Syarifuddin Pakaya Direktur di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Tersangka
Sjafii Ahmad Terpidana Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Saksi

Sumber Berita Terakhir : suaramerdeka.com / ( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM ) 28 Maret 2012 | 11:11 wib

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenkes

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hari ini, KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan, Sjafii Ahmad.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Sjafii diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes. “Sjafii diperiksa untuk tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya,” katanya.

Sjafii yang telah divonis penjara tiga tahun dan tiga bulan korupsi dalam pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas daerah tertinggal di Depkes tahun anggaran 2007 ini mendatangi kantor KPK pukul 10.50 diantar dengan mobil tahanan KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilla Supari. Artis Sri Wahyuningsih atau yang lebih dikenal Cici Tegal juga pernah dalam korupsi dalam penanggulangan virus flu burung pada tahun 2007 ini.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Tersangka Rustam yang kini menjabat sebagai direktur di RS Kanker Dharmais diduga telah memperkaya diri atau orang lain pada proyek pengadaan alat kesehatan.

Pada proyek tersebut, Rustam bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Rustam ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Sumber Berita Terkait : kompas.com Icha Rastika | Kistyarini | Selasa, 27 Maret 2012 | 12:34 WIB

KPK Kembali Periksa Siti Fadilah Supari

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Selasa (27/3/2012). Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung di Departemen Kesehatan tahun 2006.

“Dijadwalkan sebagai saksi untuk kasus pengadaan reagen dan consumable penanganan flu burung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa.

Siti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar. Siti yang saat itu menjabat Menteri Kesehatan dianggap mengetahui seputar proyek pengadaan alat kesehatan yang anggarannya diduga digelembungkan tersebut.

Hingga pukul 11.00 WIB, Siti belum datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih sebagai saksi kasus ini.

Sedianya Endang dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi Departemen Kesehatan. Karena Endang sakit, pemeriksaannya dijadwalkan ulang menjadi pekan depan.

Dalam kasus pengadaan alkes 2006 ini, KPK menetapkan Ratna Dewi Umar sebagai tersangka bersama Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes, Mulya A Hasyim. Keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan alat kesehatan yang angggarannya diduga digelembungkan.

Akibat penggelembungan anggaran tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 52 miliar. Selain terkait kasus pengadaan alkes flu burung 2006, Siti Fadilah juga pernah dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi penanggulangan virus flu burung pada tahun 2007.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai. Tersangka Rustam yang kini menjabat sebagai salah satu direktur di Rumah Sakit Kanker Dharmais itu diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Artikel Berita Terkait Lainnya :

Berita Korupsi Alkes Lainnya

Kasus : Korupsi pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah Indonesia Timur di Depkes Tahun 2007

Update Berita Terakhir : 4 April 2011

Para Pelaku Jabatan Saat ini Jabatan Saat Kasus Terjadi Status
Sjafii Ahmad Terpidana Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Terpidana

Sumber Berita Terakhir : suarapembaruan.com Senin, 4 April 2011 | 14:30

Syafi’i Ahmad Divonis 3 Tahun 3 Bulan

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad

[JAKARTA] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafi’i Ahmad dengan hukuman tiga tahun tiga bulan penjara. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah Indonesia Timur yang merugikan keuangan negara senilai Rp Rp 9,4 miliar dari total proyek sebesar Rp 17,18 miliar.

“Selain pidana tersebut terdakwa diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 100 juta susbider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Jupriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta  Sjafii Ahmad dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp 780 juta yang dikompensasikan dengan Rp 750 juta yang telah dibayarkan oleh terdakwa lain Budiarto Malliang.

Menurut majelis hakim, Sjafi’i Ahmad telah terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk membuka blokir anggaran sejumlah Rp 18 miliar. Ini adalah sisa anggaran di satuan kerja Biro Perencanaan dan Anggaran tahun 2007. Dia memerintahkan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Edi Suranto untuk mengajukan permohonan anggaran pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal. Mendengar putusan tersebut, Syafii maupun JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Kuasa hukum terdakwa Sjafi’i, Firman Wijaya, seusai sidang mengatakan, kliennya tak melakukan intervensi dalam proses pengadaan alat rontgen tersebut. Dia menilai Sjafi’i hanya menjalankan kewenangan fungsional dan tidak pernah mengarahkan siapapun agar menjadi pemenang tender. [M-17]

1 Comment

  1. Wow! Thank you! I continually needed to write on my website something like that. Can I take a part of your post to my site?

Leave a comment